Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

A+
A-
20
A+
A-
20
Aturan PPN Terbaru atas Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda memiliki rencana untuk membangun rumah atau tempat usaha? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

PMK 61/2022 diterbitkan untuk mengganti PMK 163/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sejatinya, PMK 61/2022 tidak banyak mengubah skema pemajakan atas kegiatan membangun sendiri.

Kriteria bangunan yang menjadi objek pemajakan masih sama, yaitu tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang memiliki luas bangunan paling sedikit 200 m2 dengan konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, pada aturan baru, kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN merupakan kegiatan membangun sendiri yang dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Apabila proses pembangunan lebih dari dua tahun maka dianggap sebagai kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Selain itu, PMK 61/2022 memperluas cakupan subjek pajak PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan baru ini menambah cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri… yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi penjelasan Pasal PMK 61/2022.

Lebih lanjut, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri bila membuktikan terdapat pihak lain yang telah pemungutan PPN atas kegiatan tersebut dan yang bersangkutan perlu memberikan data dan/atau informasi setidaknya identitas dan alamat lengkap.

Lalu, bagaimana dengan perhitungan PPN terbaru atas kegiatan membangun sendiri? Apakah tetap atau ada perubahan? Bagaimana dengan mekanisme penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN?

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Baca selengkapnya dalam artikel Panduan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri di platform Perpajakan DDTC. Artikel panduan tersebut juga menjelaskan secara terperinci pengkreditan PPN atas kegiatan membangun sendiri dan contoh kasusnya.

Artikel tersebut bahkan membahas ketentuan khusus antara kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum masa pajak April 2022 dan sesudah masa pajak April 2022 yang berbeda.

Kunjungi laman Perpajakan DDTC dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang! (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, panduan pajak, PPN, kegiatan membangun sendiri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya