Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

A+
A-
3
A+
A-
3
Automasi Administrasi Pajak, Jumlah Karyawan DJP Bakal Berkurang?

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan pembaruan coretax system, Ditjen Pajak (DJP) akan banyak melakukan automasi berbagai urusan administrasi.

Kendati demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan automasi tersebut tidak langsung berdampak pada pengurangan kebutuhan jumlah pegawai di DJP.

“Kalau semua diautomasi, karyawan pajak bisa berkurang dong? Enggak. Kenapa? Untuk membangun automasi, untuk meng-explore lebih jauh, dan untuk memprediksi behaviour wajib pajak butuh orang-orang [pegawai] berkualitas,” ungkapnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Iwan mengatakan dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). DJP dapat meningkatkan kualitas pemetaan wajib pajak melalui pemanfaatan CRM.

Namun demikian, dia menegaskan kembali adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.

“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga SDM. Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP. Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi.

Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, administrasi pajak, pajak, karyawan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya