Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awas, PPN DTP Bisa Ditagih Bila Ada Data yang Memuat 8 Kondisi Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Awas, PPN DTP Bisa Ditagih Bila Ada Data yang Memuat 8 Kondisi Ini

Ilustrasi. Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP dapat melakukan penagihan PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang terlanjur diberikan kepada wajib pajak atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Ketentuan penagihan tersebut menjadi salah satu pengaturan dalam PMK 6/2022. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 6/2022, terdapat sejumlah kondisi yang membuat kepala KPP berhak menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi,” bunyi penggalan Pasal 10 PMK 6/2022, dikutip pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penagihan dilakukan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan 8 kondisi berikut. Pertama, pendaftaran tidak dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Kedua, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif PPN DTP hanya diberikan atas rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang dalam keadaan baru dan siap huni.

Ketiga, perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2022. Sesuai dengan Pasal 5, PPN DTP dimanfaatkan untuk 1 orang pribadi atas 1 perolehan, bukan 2 atau lebih.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Keempat, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi yang dimaksud dalam PMK 6/2022. Seperti diketahui, insentif ini hanya bisa dimanfaatkan WNI atau WNA ber-NPWP yang memenuhi ketentuan tentang kepemilikan rumah bagi warga asing.

Kelima, masa pajak tidak sesuai dengan periode masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), yakni pada masa pajak Januari 2022 hingga September 2022.

Keenam, penyerahan yang tidak memenuhi beberapa ketentuan seperti faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP/NIK. Kemudian, faktur pajak diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022".

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketujuh, dilakukan pemindahtanganan sebelum jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Kedelapan, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2022—September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 6/2022, PPN DTP, insentif pajak, pajak, PPN, PPN rumah DTP, faktur pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya