Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

A+
A-
3
A+
A-
3
Awasi Kepatuhan WP Sektor Tertentu, DJP Lakukan Analisis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan analisis data perpajakan sebagai dasar dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, terdapat analisis data perpajakan yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti industri, perdagangan, jasa, ekonomi digital, SDA, dan lain-lain.

"Analisis data perpajakan adalah kegiatan untuk mengidentifikasi modus ketidakpatuhan yang muncul serta estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, dan kemudian menentukan rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan," bunyi SE-05/PJ/2022, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, fokus dari suatu analisis data perpajakan pada tahun selanjutnya harus diselesaikan pada 31 Desember tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, fokus analisis data perpajakan tersebut dapat dimutakhirkan oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) DJP.

Dalam menyusun fokus analisis data perpajakan, Direktorat DIP DJP turut memperhatikan kebijakan pengamanan penerimaan nasional, data internal dan eksternal, hasil analisis sektoral, analisis tax gap, peta kepatuhan compliance risk management (CRM), dan data lainnya.

Kemudian, Dirjen Pajak memberikan arahan kepada Direktur DIP untuk menyusun fokus analisis data perpajakan. Setelah disusun, konsep fokus analisis data perpajakan tersebut akan dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP terdiri atas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; Direktur DIP; Direktur Intelijen Perpajakan; Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; Direktur Penegakan Hukum; dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

Bila konsep tersebut disetujui, Dirjen Pajak akan menandatangani fokus analisis data perpajakan dan meneruskannya kepada Direktur DIP. Fokus analisis data perpajakan akan menjadi dasar bagi analis pajak dalam menyusun daftar sasaran analisis data perpajakan (DSA). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pajak, Ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya