Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

A+
A-
12
A+
A-
12
Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada pekan ke-2 Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Terdapat beberapa peraturan baru yang diterbitkan dalam tahun berjalan ini.

Pertama, DDTC ITM telah diperbarui dengan pembahasan mengenai tarif efektif rata-rata pajak penghasilan pasal 21 atau disebut PPh Pasal 21 dalam Bab 5 Subbab B DDTC ITM.

PP 58/2023 menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata yang perhitungan pajak terutangnya cukup dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kedua, DDTC ITM telah dilengkapi dengan pembahasan aturan terbaru mengenai pajak rokok, termasuk rokok elektrik, dalam Bab 9 Subbab D.5 DDTC ITM. Sesuai dengan PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan peraturan perpajakan di atas, silakan kunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, DDTC ITM, peraturan pajak, pajak, pajak rokok, pph pasal 21, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya