Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Badan Usaha Dibubarkan, Proses Penghapusan NPWP Paling Lama 12 Bulan

A+
A-
2
A+
A-
2
Badan Usaha Dibubarkan, Proses Penghapusan NPWP Paling Lama 12 Bulan

Ilustrasi.

PALABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara penghapusan NPWP.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

“Bagi badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/3/2023)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Raymandha menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh wajib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya ialah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penghapusan NPWP.

“Cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, seperti akta pembubaran badan usaha. Formulir jangan lupa ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan usaha,” ujarnya.

Raymandha menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara langsung atau dikirimkan melalui pos ke KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP di bawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumi atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” tuturnya.

Raymandha juga mengingatkan bahwa proses permohonan penghapusan NPWP memakan waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Sebelum memberikan keputusan, DJP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan.

“Jika permohonan dikabulkan akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” katanya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, penghapusan NPWP, NPWP, NPWP ganda, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya