Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Kinerja Tax Effort Indonesia?

A+
A-
5
A+
A-
5
Bagaimana Kinerja Tax Effort Indonesia?

REALISASI penerimaan pajak dan persentasenya terhadap PDB (tax ratio) sering digunakan untuk mengukur upaya pajak. Namun, indikator ini hanya akan sesuai untuk kajian terhadap negara-negara yang memiliki kemiripan struktur ekonomi dan memiliki tingkat pendapatan yang sama (Le et al. 2008).

Kinerja penerimaan pajak setiap negara akan lebih baik jika diukur dengan menggunakan suatu rasio tax effort. Ini merupakan rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan Wolde-Mariam, 1997).

Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk meningkatkan penerimaan. Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1 mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Walau dianggap ideal dalam menilai kinerja penerimaan pajak, mengukur indikator tax effort bukan tanpa tantangan. Persoalan utamanya terletak pada cara mengestimasi potensi penerimaan pajak.

Estimasi tersebut umumnya dilakukan dengan menguji pola pengaruh berbagai faktor terhadap penerimaan pajak di berbagai negara. Berbagai faktor itu seperti pendapatan perkapita, komposisi ekonomi, struktur demografi, hingga kematangan demokrasi. Nilai koefisien pengaruh tersebut kemudian akan dipergunakan untuk mengestimasi potensi penerimaan pajak di setiap negara.

Lalu, bagaimana kinerja tax effort di Indonesia?

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tabel berikut merangkum beberapa penelitian yang memuat nilai tax effort pemerintah Indonesia. Hasil indeks rasio tax effort tersebut umumnya merupakan rata-rata dalam jangka waktu tertentu.


Penelitian yang memuat tahun-tahun tertentu untuk tax effort Indonesia antara lain Cotarelli (2011), Fenochietto dan Pesino (2013), serta Mawajje dan Sebudde (2019). Indeks rasio tersebut masing – masing untuk tahun 2004, 2011, dan 2015 dan berada di rentang 0.31 – 0.59.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Di sisi lain, penelitian yang memuat tax effort berupa rata-rata di jangka waktu tertentu antara lain Piancastelli (2001), Kristiaji (2013), Cyan et al. (2013), serta Le et al. (2012) dan memiliki rentang 0,48 – 1,08.

Tingginya rata-rata indeks rasio tax effort pada penelitian yang dilakukan Piancastelli (2001) dan Le et al. (2012) menyiratkan dalam kurun 1985 – 2009, kinerja penerimaan perpajakan terbilang cukup bagus, khususnya pada masa sebelum terjadinya krisis moneter di pertengahan 1997. Rata-rata indeks rasio tersebut sangat jauh jaraknya apabila dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Kristiaji (2013), yakni sebesar 0,48.

Adanya perbedaan data, periode, variabel yang digunakan, definisi potensi dan tax ratio, serta metode perhitungan yang beragam membuat nilai indeks rasio tax effort untuk Indonesia dari penelitian-penelitian tersebut tidak dapat dibandingkan antara satu dengan yang lainnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai contoh, Pessino dan Fenochietto (2010) dalam penelitiannya menggunakan variabel indeks gini, pengeluaran pendidikan, serta indeks harga konsumen untuk mengestimasi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, Le et al. (2012) menggunakan pertumbuhan populasi dan birokrasi, yang mana variabel-variabel tersebut tidak terdapat di penelitian sebelumnya.

Menariknya, terdapat satu hal yang dapat disimpulkan dari indeks rasio tax effort yang beragam tersebut. Indeks rasio yang mayoritas tidak mencapai indeks rasio 1 atau mengindikasikan Indonesia selama ini belum berhasil untuk memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya secara optimal. Dengan performa tersebut, pada kondisi saat ini, langkah pemerintah semakin berat. *

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, penerimaan pajak, tax effort, tax ratio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya