Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah untuk terus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada 2025.

Melchias mengatakan pemerintah perlu memacu penerimaan pajak agar program baru yang diusung pemerintah Prabowo-Gibran dapat direalisasikan. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar upaya meningkatkan penerimaan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

"Pengenaan pajak yang berlebihan juga itu akan berpengaruh terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan program ekstensifikasi, memperluas wajib pajak yang ada," katanya, dikutip pada Rabu (20/6/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Melchias menuturkan kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk menambah jumlah wajib pajak yang terdaftar. Untuk itu, ekstensifikasi pajak sangat penting guna menjangkau kelompok-kelompok yang belum terdata sebagai wajib pajak.

Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa kegiatan intensifikasi tetap dibutuhkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

"Tentunya juga tidak boleh pajak ini akan membebani kehidupan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Melchias menilai penerimaan negara, terutama dari pajak, masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga defisit APBN tetap kecil di tengah berbagai program yang akan dilakukan pada masa mendatang.

Menurutnya. rentang defisit APBN 2025 yang dirancang sebesar 2,45%-2,82% masih tergolong besar. Terlebih, dalam suasana ekonomi saat ini yang tengah diliputi ketidakpastian.

"Kalau sudah dimentokin 2,8%, saya agak khawatir kalau sampai terjadi ada gejolak di ekonomi dunia karena perang ini belum berakhir," tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Merujuk pada KEM-PPKF, kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk beberapa kegiatan antara lain memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan.

Kemudian, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Selain itu, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian. (rig)

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, dpr, basis pajak, KEM-PPKF 2025, ekstensifikasi, intensifikasi, pajak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen