Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pelayanan perizinan berusaha harus dapat dibuat sebaik mungkin agar ekonomi nasional dan penerimaan pajak dapat tumbuh tinggi.

"Harus diingat, pendapatan negara kita 70% dari pajak dan paling pajak badan. Kalau kita tahan izin usaha itu sama saja menahan laju pertumbuhan dan sama saja menahan pendapatan negara," kata Bahlil, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan jumlah unit usaha di Indonesia saat ini masih tergolong sangat kecil dibandingkan dengan jumlah populasi. Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah unit usaha Indonesia tercatat hanya 3,6% dari populasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Bahlil, rendahnya jumlah unit usaha tersebut tidak terlepas dari proses perizinan yang tidak optimal pada masa sebelum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kalaupun ada usaha baru seperti UMKM, kebanyakan UMKM yang beroperasi di Indonesia bukan usaha yang formal. Dari total 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, UMKM yang beroperasi secara formal tercatat tidak sampai 50% dari total UMKM.

Dalam mendorong kemudahan berusaha, poemerintah baru-baru ini meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan OSS, UKM dengan kegiatan usaha yang berisiko rendah akan dimudahkan dalam perizinan usaha.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, perizinan, kemudahan berusaha, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya