Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

A+
A-
21
A+
A-
21
Bakal Rilis Kalkulator Tarif Efektif PPh Pasal 21, DJP: Masih Kami Tes

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan aplikasi khusus dalam rangka mendukung penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi berupa kalkulator PPh Pasal 21 disiapkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Menurutnya, kalkulator tersebut akan segera dirilis setelah melewati serangkaian tes.

"Sedang dites terus karena kemarin masih ada kesalahan sedikit dan harus diperbaiki lagi. Kami tidak mau kasih alat bantu yang nanti ada kesalahan," katanya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Inge menuturkan tarif efektif rata-rata digunakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Sebelumnya, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Oleh karena itu, pemerintah berencana menyediakan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Adapun ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Dia juga menegaskan kalkulator PPh Pasal 21 akan segera dirilis dalam pekan-pekan ini. "Pada saat penghitungan pajak terutang masa Januari, yaitu nanti di Februari, akan sudah siap kami pastikan," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan dengan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C sebagaimana telah terlampir dalam PP tersebut.

Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, aplikasi kalkulator, tarif efektif rata-rata, pph pasal 21, pmk 168/2023, pp 58/2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meizaldi Reza

Senin, 08 Januari 2024 | 21:18 WIB
lagi butuh uang banyak guys buat ikn beli pesawat bekas pilpres bayar bunga pinjaman rakyat harus gotong royong unt semua ini

B. Kurnia 1

Senin, 08 Januari 2024 | 17:08 WIB
ternyata kalo gaji rendah pas d akhir tahun bayar pajaknyanya bisa lumayan besar.... pdhal d akhir tahun biasanya wp lagi butuh uang... begitu nda sih?
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya