Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Kesadaran Pajak, DJP Gandeng Pondok Pesantren

A+
A-
3
A+
A-
3
Bangun Kesadaran Pajak, DJP Gandeng Pondok Pesantren

Berfoto bersama saat kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan Sumenep di Madura, Rabu (13/4/2022).

SIDOARJO, DDTCNews – Untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan pendekatan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pondok pesantren.

Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan Sumenep di Madura, Rabu (13/4/2022). Pimpinan pondok pesantren KH. Ahmad Mohammad Tidjani menyambut para pegawai pajak.

Mereka adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Takari Yoedaniawati; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Timur II Muhammad Primbang Apriliyanto; serta Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KH. Ahmad Mohammad Tidjani ingin para ustaz dan santri yang ada di pesantren agar dapat belajar pajak. Kiai yang mempunyai pengaruh cukup besar di wilayah Madura tersebut juga menyatakan siap bermitra dan akan mendukung program-program DJP.

Ke depan, dia berharap pesantren bisa turut serta memberi pemahaman pentingnya pajak kepada masyarakat luas. Salah satu dukungan tersebut diwujudkan dengan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Dia mengajak seluruh masyarakat Madura untuk segera memanfaatkan PPS.

“Saya mengikuti program pengungkapan sukarela sebagai bentuk bakti diri kepada negara. Melalui PPS, kita tidak perlu khawatir lagi atas harta yang belum kita laporkan,” tutur KH. Ahmad Mohammad Tidjani, dikutip dari siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Takari Yoedaniawati mewakili Kanwil DJP Jawa Timur II sangat mengapresiasi KH. Ahmad Mohammad Tidjani atas keikutsertaannya dalam PPS serta keinginan baiknya untuk meningkatkan pemahaman pajak, terutama di lingkungan pondok pesantren.

Takari berharap kegiatan edukasi dan kegiatan lain seperti inklusi kesadaran pajak dan Pajak Bertutur dapat dilakukan. Kegiatan tersebut dapat menambah wawasan perpajakan dan menjadikan santri sebagai generasi muda yang sadar pajak.

Saat ini, sambungnya, pendapatan negara masih bertumpu pada pajak. Adapun pajak yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi para pelaku usaha agar ekonomi terus bangkit. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat. Selain itu, banyak lagi peran pajak dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan dalam pajak, terdapat prinsip gotong-royong. Pihak dengan kondisi perekonomian baik (tinggi) harus membayar pajak lebih banyak. Sementara bagi masyarakat belum mampu tidak perlu membayar pajak, bahkan bisa mendapat bantuan pemerintah.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, kesadaran dan kepatuhan pajak akan terus meningkat. Dengan demikian, Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera dapat terwujud. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, pajak, Sidoarjo, Madura, pondok pesantren, kesadaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya