Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bank Bakal Bisa Cek NIK Istri Gabung atau Pisah dengan NPWP Suami

A+
A-
40
A+
A-
40
Bank Bakal Bisa Cek NIK Istri Gabung atau Pisah dengan NPWP Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan bakal memiliki akses untuk mengecek apakah seorang istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami atau memilih melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.

Bila nomor induk kependudukan (NIK) istri sudah divalidasi, perbankan dapat memastikan apakah NIK istri telah digabungkan dengan suami atau tidak, melalui fitur yang nantinya disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Apabila hasil validasi menyatakan NIK istri valid, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengecekan tersebut dimungkinkan jika NIK istri sudah divalidasi dengan cara dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami. Fitur ini akan disediakan oleh DJP setelah diimplementasikannya coretax administration system.

"NIK istri sebagai NPWP16 akan dapat terlapor dalam SIAP [coretax] dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank," tulis DJP.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami juga perlu melakukan validasi NIK.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Istri memang tidak perlu memiliki NPWP tersendiri dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima istri nantinya akan dilakukan menggunakan NIK istri yang sudah didaftarkan dalam akun DJP Online suami.

Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Sebagai informasi, bukti potong yang mencantumkan NIK istri akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, nik, perbankan, nik istri, valid, UU HPP, DJP, ditjen pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya