Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

A+
A-
0
A+
A-
0
Bank Dunia Sebut Kewenangan Fiskal Daerah Masih Timpang

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Dunia menilai kewenangan daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) di Indonesia masih belum sebaik kewenangan daerah dalam melaksanakan belanja daerah.

Laporan Bank Dunia yang berjudul 'Public Expenditure Review: Spending for Better Results' menyebutkan ketimpangan kewenangan fiskal ini perlu diselaraskan dalam jangka menengah guna meningkatkan akuntabilitas kepala daerah kepada warganya.

“Indonesia setara dengan negara federal dalam hal desentralisasi tanggung jawab belanja. Namun, dalam hal otoritas pendapatan, pemda masih tertinggal," tulis Bank Dunia, dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam laporannya, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebut meningkatkan keleluasan pemda dalam mengumpulkan PAD dengan memberikan kewenangan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi.

Meski begitu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah tercatat masih buruk. Hal ini disebabkan kapasitas administrasi pajak daerah yang masih terbatas. Alhasil, rasio pajak rendah dan ketergantungan transfer dari pemerintah pusat tinggi.

"Pada 2018, kabupaten/kota bergantung pada transfer. Rata-rata sebesar 78% dari pendapatan mereka. Sementara itu, untuk desa sekitar 94%,” tulis Bank Dunia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk menyelaraskan kewenangan tersebut, Bank Dunia memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain pemberian insentif kepada pemda dalam mengumpulkan setoran PBB dan pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran.

“Menghilangkan PAD dari komponen kapasitas fiskal daerah pada rumus DAU dan beralih ke besaran potensi PAD bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan upaya pengumpulan PAD oleh kabupaten,” sebut Bank Dunia.

Sejauh ini, pemerintah berupaya merevisi ketentuan dalam UU PDRD melalui Omnibus Law RUU Perpajakan. Pemerintah berencana merasionalisasikan pajak daerah dengan menetapkan satu tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan bank dunia, otonomi daerah, kewenangan fiskal, pemerintah daeraeh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya