Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak ASN Belum Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Sisir Kantor Dinas

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak ASN Belum Lapor SPT Tahunan, Petugas Pajak Sisir Kantor Dinas

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan ke beberapa kantor dinas di Kabupaten Kutai Timur pada 25 Agustus 2022.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Endah Purwaningsih mengatakan dinas yang dikunjungi antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretariat Daerah.

“Kunjungan ini dalam rangka mengimbau jajaran ASN di dinas terkait agar menyampaikan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan catatan KP2KP, lanjut Endah, masih terdapat ASN yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Untuk itu, ia berharap para dinas terkait dapat berkoordinasi dengan jajarannya untuk mendorong ASN melaporkan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan wajib pajak dan ASN wajib melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Meskipun batas pelaporan telah berakhir 31 Maret lalu, ASN masih dapat melaporkan SPT Tahunannya.

“Sekarang pelaporan juga lebih mudah dan singkat dengan e-filing sehingga dapat dilaporkan di mana saja kapan saja,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika terkendala dalam penggunaan aplikasi e-filing, lanjut Endah, ASN bisa datang ke kantor KP2KP Sangatta secara langsung. Menurutnya, petugas pajak siap membantu pelaporan SPT. Selain itu, ASN juga melakukan konsultasi via Whatsapp.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sangatta, spt tahunan, ASN, pajak, kewajiban perpajakan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya