Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Bendahara Desa Salah Paham Peraturan Pajak, KP2KP Beri Edukasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Bendahara Desa Salah Paham Peraturan Pajak, KP2KP Beri Edukasi

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka pengelolaan dana desa Kabupaten Wajo pada 20 September 2023.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Pitumpanua Sriati Dahlan menilai edukasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja desa.

“Di lapangan, masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya paham peraturan perpajakan. Sering kali terjadi perdebatan antara petugas pemeriksa dari Inspektorat Daerah dan bendahara desa,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk itu, Sriati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan tentang kewajiban perpajakan yang harusnya dipotong dan dipungut oleh bendahara desa, terutama dalam kaitannya dengan belanja desa.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menjelaskan terjadinya perbedaan persepsi terkait peraturan perpajakan dikarenakan adanya perubahan beberapa aturan yang mungkin belum diketahui oleh bendahara desa dan Inspektorat Daerah.

Selain edukasi tersebut, KP2KP juga menggelar kegiatan rekonsiliasi untuk menyelesaikan adanya perbedaan data potensi pajak antara KPP Pratama Watampone dan data pajak yang telah dibayarkan oleh bendahara desa.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seiring dengan kegiatan edukasi dan rekonsiliasi ini, KP2KP mengingatkan pemerintah daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, terdapat 50 peserta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dan rekonsiliasi tersebut. Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari 31 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Wajo, yaitu Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sengkang, bendahara desa, dana desa, pajak, daerah, pemotongan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya