Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

A+
A-
3
A+
A-
3
Banyak Kasus Pidana Perpajakan Diungkap, DJP Amankan Rp131 Miliar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pendapatan negara yang berhasil dipulihkan dari upaya penegakan hukum sepanjang 2022 oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mencapai mencapai Rp131 miliar.

Sepanjang 2022, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terdapat 8 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," ujar Erna, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Erna mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pajak dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Bila pidana denda belum mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan penyitaan aset.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan terdapat 5 dari 7 tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I kepada kejaksaan.

Asep mengatakan salah satu terdakwa telah dibebaskan karena sanggup membayar pelunasan atas kerugian pada pendapatan negara. Adapun 4 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan total denda senilai Rp220,01 miliar.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," ujar Asep. (sap)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pidana pajak, pidana perpajakan, faktur pajak fiktif, lapor SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya