Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada dasarnya bukan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, banyak perguruan tinggi yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo. Menurutnya, pemerintah memberikan pengecualian tersebut sebagai fasilitas untuk lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan.

“Pemerintah memberikan keberpihakan kepada dunia pendidikan sehingga sisa lebih diberikan fasilitas. Tentunya sesuatu yang diberikan fasilitas ada syarat yang ditentukan,” ungkap Sugeng dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sugeng menjelaskan persayaratan tertentu, antara lain lembaga bergerak di bidang nirlaba atau penelitian dan pengembangan, terdaftar pada instansi yang membidanginya, sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana, dan harus dimanfaatkan maksimal 4 tahun sejak diperoleh.

Sugeng menambahkan sisa lebih tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang badan tersebut memberitahukan rencana fisik sederhana dan biaya pembangunan bersamaan dengan surat pemberitahuan (SPT).

Selain itu, badan/lembaga tersebut harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Namun, Sugeng mendapati beberapa perguruan tinggi di wilayah Bengkulu dan Lampung belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyebut fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Sugeng selanjutnya menjabarkan ketentuan terkait dengan beasiswa yang tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020, withholding tax, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta aspek pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan dan penelitian serta pengembangan.

“Pertemuan ini menjadi sangat menarik utamanya bagi Bapak-Ibu yang menangani perguruan tinggi. Silakan cek perguruan tinggi Anda apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pasalnya, fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk memajukan perguruan tinggi,” ungkap Sugeng.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sisa lebih, perguruan tinggi, PPh, Universitas Lampung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya