Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak WP Belum Lapor SPT, Petugas Pajak Terjun ke Dua Desa Sekaligus

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak WP Belum Lapor SPT, Petugas Pajak Terjun ke Dua Desa Sekaligus

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah berencana mengirim petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke 2 desa sekaligus. Alasannya, banyak wajib pajak yang berdomisili di kedua desa tersebut tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Grogol dan Desa Sanggrahan di Sukoharjo. Guna mengoptimalkan kunjungan lapangan ini, pihak KPP Pratama Sukoharjo berkunjung terlebih dulu ke 2 kantor desa yang dimaksud. Petugas pajak berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan kegiatan kunjungan lapangan bisa berjalan lancar.

"Masih banyak warga di Desa Grogol [dan Desa Sanggrahan] yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tetapi belum melaksanakan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan. Kami meminta kesediaan kantor desa untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan jemput bola," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukoharjo Nugroho Budi Prasaja dilansir pajak.go.id, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Nugroho menambahkan, sebenarnya kegiatan kunjungan lapangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kantor pajak. Namun, 2 desa di atas menjadi target sasaran kunjungan karena dari data yang tercatat terpantau ada banyak wajib pajak yang berdomisili di sana belum menjalankan kewajibannya dalam lapor SPT Tahunan. Dalam kunjungan nanti, petugas akan memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Jemput bola ini dilakukan untuk mengejar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Sekaligus, untuk meningkatkan layanan dan mendekatkan pelayanan kami dalam hal administrasi perpajakan," kata Nugroho.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, SPT Tahunan, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya