Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap objek sita jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun JSPN melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PMK 61/2023, objek sita meliputi barang milik penanggung pajak; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

Untuk diperhatikan, pemisahan harta yang dimaksud merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan.

Objek sita yang dilakukan penyitaan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Contoh barang bergerak antara lain uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya; harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai; surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Kemudian, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; kendaraan bermotor; yacht; dan pesawat terbang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, barang tidak bergerak dapat berupa tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, objek sita, penyitaan, juru sita pajak, pajak, penagihan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya