Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada UMKM terkait dengan tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 4 September 2023.

Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Temanggung Oktaviana Eka Kusuma mengatakan proses pendaftaran NPWP tidaklah sulit. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Untuk pendaftaran NPWP di loket, cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap serta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai lampiran dokumen pendaftarannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada saat bersamaan, Okta menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar pajak apabila omzet yang diterima dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Kendati tidak membayar pajak, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

“Jika omzet sudah mencapai batasan atau bahkan melebihi [Rp500 juta] maka silakan untuk dibayar pajaknya,” ujarnya.

Dia menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk pemohon berlaku mulai tahun depan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, pemohon pendaftaran NPWP Sunaryo mengaku memiliki usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman hias. Selain itu, warga Dusun Pikatan itu juga memberikan jasa untuk mendekor taman.

Setelah selesai mendaftarkan NPWP di loket, Sunaryo langsung mendapatkan nomor electronic filling identification number (EFIN). Nanti, EFIN tersebut digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama temanggung, NPWP, omzet tidak kena pajak, wp orang pribadi, UMKM, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya