Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

A+
A-
13
A+
A-
13
Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

Slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (3/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DP) mencatat sebanyak 326 wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut serta pada masa awal PPS ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi atas program yang ditetapkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

"Walau masih hari libur, bukti menunjukkan 2 hari pada awal tahun baru ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini memberikan tanda yang cerah pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudahan wajib pajak untuk mengikuti PPS secara daring telah disediakan guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program tersebut. Harapannya, program tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal pula terhadap penerimaan pajak pada 2022.

Pada hari sebelumnya, per 2 Januari 2022, sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II. Nilai setoran PPh final PPS dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp21,99 miliar dengan harta yang diungkapkan mencapai Rp169,61 miliar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS secara maksimal. Dia juga mengingatkan konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak peserta tax amnesty jika belum melaporkan seluruh harta perolehan 1985-2015.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Siapa saja wajib pajak yang merasa belum comply, baik atas harta sebelum 2015 atau 2016 hingga 2020 sebaiknya ikut saja. Kalau tidak kami akan mulai enforcement tahun ini. Setelah Juni kita enforcement dan tarifnya 200% sesuai UU," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah juga sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, djp, ditjen pajak, pajak, PPS, ungkap harta, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya