Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

A+
A-
38
A+
A-
38
Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batasan waktu penggunaan rezim PPh final UMKM sudah mempertimbangkan peralihan dari pencatatan menjadi pembukuan. Penegasan dari DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/5/2023).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan rezim PPh final UMKM PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018), wajib pajak tidak perlu melakukan pembukuan. Wajib pajak hanya perlu melakukan pencatatan. Namun, pemakaian tarif 0,5% omzet itu dibatasi.

“Sudah dipertimbangkan waktu sepanjang itu sudah cukup bagi wajib pajak untuk belajar melakukan pembukuan. Begitu pembukuan, itu adalah sistem yang paling fair karena pajak hanya diambil murni dari keuntungan,” ujarnya. Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Bagaimana Penghitungan Waktu PPh Final UMKM?’.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Arif mengatakan batasan waktu tersebut berbeda-beda karena sesuai dengan wajib pajaknya. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dibagi menjadi 3. Pertama, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. Ketiga, 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan tentang pengumuman dari DJP terkait dengan tidak bisa diaksesnya sejumlah aplikasi untuk sementara waktu. Kemudian, ada pula bahasan tentang restitusi bea masuk.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pajak Penghasilan Final UMKM

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan tarif PPh final 0,5% omzet, wajib pajak tidak bisa membiayakan komponen-komponen yang sudah dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan.

“Tarifnya [pajak] kecil. Dimudahkan karena tidak perlu melakukan perhitungan pembukuan yang rumit. Namun, ada sisi lainnya, [yakni] tidak bisa memperhitungkan komponen-komponen yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan, misal angsuran bank, perawatan, dan sebagainya,” ujar Arif. (DDTCNews)

Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara Waktu

Seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00—12.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP. (DDTCNews)

Bea Masuk

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengumumkan permohonan restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam rangka kepabeanan dapat disampaikan secara online.

Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan telah menyediakan fitur permohonan restitusi pada Sistem Aplikasi Terintegrasi dan Berkembang (Siap Terbang). Layanan permohonan restitusi pada aplikasi ini telah tersedia sejak 2 Mei 2023. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Peninjauan terhadap Kanwil LTO DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peninjauan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan bagian dari reformasi organisasi.

"Perlu ditinjau ulang konsep LTO, sudah sejak 2002. Kanwil DJP Jakarta Khusus juga sudah sekian lama. Momentumnya sekarang perlu kita cek apakah masih pas? Apakah ada sesuatu yang perlu dioptimalkan?" katanya. (DDTCNews)

Pandemic Fund

Pemerintah Indonesia dan World Bank telah menandatangani cover letter proposal Indonesia untuk dana pandemi (pandemic fund). Hal ini dilakukan untuk menghadapi kemungkinan adanya pandemi pada masa mendatang.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan proposal untuk pandemic fund tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan Indonesia. Menurutnya, semua negara juga perlu membuat persiapan yang memadai untuk mengantisipasi situasi sulit seperti pandemi.

"Bersiap menghadapi pandemi adalah langkah terbaik. Biaya yang diperlukan untuk penanganan pandemi tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, UMKM, PPh badan, PPh final, PP 23/2018, UU HPP, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya