Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bayar PPh Tambahan, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Pakai Bukti Pbk

A+
A-
6
A+
A-
6
Bayar PPh Tambahan, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Pakai Bukti Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk membayar tambahan pajak penghasilan (PPh) bersifat final dalam aplikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan yang belum digunakan untuk membayar pajak lainnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi.

Wajib pajak, sambung DJP, dapat menggunakan lebih dari 1 bukti Pbk. Langkah ini dapat ditempuh sepanjang nilai total dari bukti Pbk tersebut paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika nilai total bukti Pbk yang digunakan kurang dari nilai tambahan PPh, wajib pajak tidak dapat menggunakan mekanisme pembayaran menggunakan bukti Pbk. Wajib pajak harus mengubah metode pembayaran dengan menggunakan kode billing.

Wajib pajak yang memilki tambahan PPh hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS. Kode billing tersebut dapat diperoleh wajib pajak pada tahap pembayaran sebelum SPT dikirimkan.

“Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing tersebut akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing,” imbuh DJP. Simak ‘Ada Tambahan PPh Final? Kode Billing Diperoleh WP Hanya Lewat Ini’. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya