Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Banjar, Jawa Barat mulai tahun ini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulai diterapkan di Desa Kujangsari. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan inovasi pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung inovasi yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontribusi pada pengurangan sampah rumah tangga.

Dia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan dimulai pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.

Pemkot akan menerbitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"[Kami] mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota banjar, pajak, pajak daerah, pbb-p2, pbb, sampah, sppt, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya