Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

BELAWAN, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali mencegah aksi penyelundupan bawang merah di Aceh hari Jumat (3/3). Setidaknya 30 ton bawang merah ilegal yang berasal dari Thailand tersebut berhasil diamankan.

Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd. Irsya Karimona menjelaskan penangkapan kapal penyelundup terjadi pada malam hari. Petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan kepada KM. Baiduri yang dicurigai di perairan Sei Air Masin.

“Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM. Baiduri di perairan Sei Air Masin. Kapal beranggotakan 5 anak buah kapal, dengan nahkoda berinisial M dan barang bukti 30 ton bawang merah kemudian dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menyebutkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor.

Adapun penyelundup dapat dikenai Pasal Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penangkapan KM. Baiduri hari Jumat (3/3) tersebut menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton Bawang Merah dan KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ditjen Bea Cukai mengakui penangkapan penyelundupan ini merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi masyarakat. Barang-barang ilegal tersebut pun dinilai mampu mengancam kestabilan pasar dalam negeri serta mampu mengancam kesehatan terhadap konsumen. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan barang, bawang mewah, aceh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya