Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi proyek pengembangan jalan penghubung kawasan KEK, pariwisata dan industri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2024). Pemerintah daerah setempat mengerjakan sebanyak 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan pada 2024 guna mendukung kegiatan investasi dan kunjungan wisatawan asing diantaranya pengembangan jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menghubungkan kawasan KEK Nongsa Digital Park, pariwisata Nongsa dan kawasan industri Kabil. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah membentuk 2 kawasan berfasilitas di Batam berupa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pada 2 kawasan berfasilitas tersebut, DJBC memberikan insentif fiskal kepada para investor.

"Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, diharapkan investasi masuk. Investasi itu yang kami harapkan adalah penanaman modal asing, begitu pun juga ada penanaman modal dalam negeri," katanya, dikutip pada Kamis (26/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Padmoyo mengatakan Batam dengan posisi geografis yang strategis memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan produksi dan perdagangan. Menurutnya, pembentukan 2 kawasan berfasilitas sejauh ini telah berdampak positif pada peningkatan kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pembentukan KPBPB bertujuan mendorong perdagangan internasional sekaligus menarik modal asing dan dalam negeri. Kawasan bebas di Batam mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di kawasan tersebut, saat ini mulai tumbuh berbagai kegiatan ekonomi antara lain industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Pemerintah di KPBPB pun memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Kemudian, ada insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Di sisi lain, pemerintah juga mulai membangun KEK di Batam dengan tema beragam, mulai dari ekonomi digital, pariwisata, hingga industri pengolahan. Sejauh ini, sudah ada 3 KEK di Batam, yakni KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.

Selain 3 KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah juga tengah memproses pengusulan 2 KEK baru yaitu KEK Nipa dan KEK Kesehatan Batam.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Nirwala menyebut fasilitas fiskal di KEK antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal, berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, juga didukung dengan fasilitas nonfiskal," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea cukai, impor, KPBPB, KEK, insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, bea masuk, PDRI, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu