Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

A+
A-
5
A+
A-
5
Bea Cukai Tindak Ratusan Pelanggaran Pelaku Jastip

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga 25 September 2019 telah menindak 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip (jastip).

Melalui penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mampu menyelamatkan hak negara hampir Rp4 miliar. Penindakan yang dilakukan, misalnya, terhadap pelaku yang menggunakan modus memecah barang pesanan jastip kepada orang dalam rombongannya (splitting).

“Dari 422 kasus penindakan, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jastip antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan APBN Kita, Rabu (19/11/2019)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lebih lanjut, 75% kasus jastip didominasi oleh barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, dan barang bernilai tinggi lainnya. Adapun beberapa modus yang umumnya digunakan antara lain memakai skema splitting, memanfaatkan kurir, dan melalui barang kiriman.

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jastip. Modus ini untuk mengakali batas nilai pembebasan semnilai US$500 (setara dengan Rp7 juta) per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017.

Keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting barang jastip diawali dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan analisis. Kemudian, langkah lanjutannya adalah penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Modus splitting juga acap kali masih digunakan pada barang kiriman. Pasalnya, masih terdapat oknum pedagang yang memanfaatkan nilai pembebasan barang kiriman dengan cara memecah barang menjadi beberapa pengiriman dalam hari yang sama dengan jumlah sangat ekstrim.

Selanjutnya, jika ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai maka batas nilai pembebasan tidak berlaku. Selain itu, pelaku jastip juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemudian, jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka petugas akan memintanya untuk membuat NPWP. Hal tersebut ditujukan agar data pelaku juga dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak (DJP). Simak infografis 'Fenomena Jastip dan Aspek Perpajakannya' di sini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Di sisi lain, bea cukai sejak Otober 2018 lalu telah menerapkan program anti-splitting melalui PMK No.112/ PMK.04/2018. Melalui program ini, terdapat 72.592 dokumen pengiriman barang (consignment notes/CN) yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Sampai dengan September 2019, nilai tersebut mengalami kenaikan hingga mencapai 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.

Adapun program anti-splitting ini berupa sistem komputer pelayanan yang dapat mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jastip, DJP. DJBC, pengawasan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya