Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sengkang mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi dengan pejabat pengelola keuangan desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Watampone pada 25 September 2023.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi dilakukan lantaran ada perbedaan data pembayaran pajak dari wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone.

“Adanya perbedaan data antara pembayaran wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone menjadi salah satu alasan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini,’’ katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Riza menilai adanya perbedaan data ini dikarenakan pengetahuan pengelola keuangan desa mengenai ketentuan pemotongan pajak atas transaksi belanja dana desa masih minim sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi pemahaman pemotongan pajak.

Dia menjelaskan DJP saat ini sudah mempermudah para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu dengan menggunakan layanan DJP Online secara daring. Di DJP Online, wajib pajak dapat membuat ID Billing dan melaporkan SPT Masa secara daring dan mandiri.

KP2KP Sengkang berharap pemungut pajak dapat berkomitmen untuk ikut mengamankan penerimaan pajak, terutama dari transaksi belanja dana desa. Bila menghadapi kendala, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Sengkang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan bahwa salah satu kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah lokasi kantor pajak yang terbilang jauh dari tempat kedudukan wajib pajak.

“Kami harus menempuh perjalanan darat sekitar 2 jam untuk dapat sampai di Kantor Pajak Sengkang. Alhasil, konsultasi ataupun pelaporan terkadang terhambat,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sengkang, bendahara desa, dana desa, pajak, daerah, pemotongan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya