Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Ilustrasi. Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (produsen) dapat menjalin kerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau. Mitra produksi tersebut dapat merupakan orang pribadi atau badan.

Apabila produsen menjalin kerja sama dengan mitra produksi maka terdapat aspek PPN yang perlu diperhatikan. Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan PPN atas kerja sama tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024.

“Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara lebih terperinci, terdapat 2 bentuk kerja sama yang dapat dijalin produsen dengan mitra produksi. Tiap-tiap bentuk kerja sama tersebut memiliki perlakuan PPN yang berbeda tergantung pada bentuk kerja samanya.

Pertama, mitra produksi memberikan jasa maklon hasil tembakau kepada produsen. Simak Apa Itu Jasa Maklon.

Dalam hal ini berarti produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi hasil tembakau berada pada produsen.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lebih lanjut, atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa penggantian.

Ringkasnya, penggantian berarti nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra atas penyerahan jasa.

Kedua, mitra produksi memproduksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari produsen. Namun demikian, bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Atas penyerahan hasil tembakau oleh mitra produksi kepada produsen tersebut dikenakan PPN. PPN yang terutang tersebut dihitung dengan di antara 2 cara berikut:

  1. mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan DPP berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Simak Apa itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat merujuk pada PMK No. 64/PMK.03/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan dan pelaporan PPN penyerahan hasil tembakau dapat disimak dalam PER-4/PJ/2024. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-4/pj/2024, ppn, jasa maklon, pabrik rokok, hasil tembakau, besaran tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya