Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan Baru Soal Penyerahan BKP melalui Penyelenggara Lelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui penyelenggara lelang, termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, merupakan penyerahan yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 yang merevisi PP 1/2012. Adapun ketentuan penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya, tidak disebutkan dalam PP 1/2012.

“Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang akan diatur dengan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, PP 44/2022 juga menghapus ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dengan menggunakan faktur pajak yang dibuat oleh pemilik barang atau SSP yang dibuat pembeli jika faktur pajak tidak dibuat pemilik barang.

Rencananya, ketentuan teknis pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PP 44/2022—salah satu aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—merupakan pengganti PP 1/2012.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu disempurnakan,” ujarnya.

Selain itu, Neilmaldrin juga menyebut terdapat 4 substansi baru yang diatur dalam PP 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, penyelenggara lelang, barang kena pajak, PPN, PPnBM, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya