Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

A+
A-
34
A+
A-
34
Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak merilis peraturan baru terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/9/2022).

Peraturan yang dimaksud adalah PER-14/PJ/2022. Pada saat beleid ini berlaku, yakni mulai masa pajak Oktober 2022, PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Terbitnya PER-14/PJ/2022 untuk mengakomodasi bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT PPN bagi pihak lain.

“Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut.

“[Penggunaan aplikasi itu] untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut,” imbuh DJP.

Selain mengenai SPT Masa PPN 1107 PUT, ada pula bahasan terkait dengan perubahan susunan organisasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Kemudian, ada pula ulasan tentang pelaporan PPN atau PPnBM bagi rekanan yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

DJP menegaskan masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. (DDTCNews)

Penyampaian SPT Masa PPN

Sebaliknya, jika memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT Masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, pemungut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Rekanan Pemerintah

Dirjen pajak menerbitkan PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.

Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yaitu rekanan dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.

Ketentuan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 58/2022. Seperti diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. (DDTCNews)

Direktorat PDRD di DJPK Kemenkeu

Berdasarkan pada PMK 141/2022, yang merevisi PMK 118/2021, salah satu direktorat baru pada DJPK adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Merujuk pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD. Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi .

Fungsi yang dimaksud seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, serta pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.

Pada PMK sebelumnya, urusan PDRD adalah tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 subdirektorat, yakni Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD serta Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

SBSN untuk Dana Peserta PPS

Pemerintah telah mendapatkan Rp404,4 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 22 September 2022.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah hanya menawarkan 1 seri SBSN, yaitu PBS035, pada 22 September 2022. Penawaran yang diberikan kurang lebih sama seperti penawaran sebelumnya.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah senilai Rp404,4 miliar," sebut DJPPR. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, SPT Masa PPN, e-SPT, e-SPT PPN 1107 PUT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya