Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

A+
A-
8
A+
A-
8
Begini Aturan PPN atas Penyerahan oleh PKP yang Memakai Skema Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur mengenai penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan oleh pengusaha kena pajak yang menggunakan skema PPN final Pasal 9A UU PPN.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan Pasal 16B UU PPN tetap berlaku meski penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan skema PPN final.

"PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, PPN terutang ... tidak dipungut atau dibebaskan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf a dan b PP 44/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT KLM adalah PKP yang menggunakan besaran tertentu atau skema PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN atas BKP tertentu.

PT KLM diketahui melakukan penyerahan BKP tertentu tersebut kepada pengusaha yang berada di kawasan tertentu sehingga PPN yang terutang menjadi tidak dipungut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, PPN terutang atas penyerahan BKP tertentu ke kawasan tertentu tersebut adalah PPN terutang yang tidak dipungut. Simak 'Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya'

Pajak masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Contoh, PT CDE adalah PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu dalam setahun dan menggunakan PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PT CDE diketahui melakukan penyerahan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, penyerahan BKP bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP bersifat strategis oleh PT CDE merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, PPN final, UU PPN, peraturan pajak, pajak, PKP, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya