Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Cara Sri Mulyani Atasi Piutang Pajak yang Macet

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP 2021, termasuk mengenai piutang pajak yang macet.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan piutang pajak macet tersebut. Salah satunya dengan melakukan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan.

"Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan inventarisasi piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan hingga Juni 2022," katanya, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen menindaklanjuti berbagai temuan BPK. Terkait dengan piutang pajak macet, pemerintah juga akan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

Melalui LHP atas LKPP 2021, BPK menyoroti kinerja pemerintah dalam melakukan penagihan atas piutang pajak. BPK menemukan piutang pajak senilai Rp20,84 triliun macet karena belum dilakukan penagihan secara memadai.

Apabila diperinci, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Kemudian, 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan. Auditor pemerintah juga menemukan 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan, tetapi pelunasan piutangnya belum optimal.

Menurut BPK, persoalan piutang itu terjadi karena Ditjen Pajak (DJP) tidak optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, tidak optimal dalam melakukan penagihan, serta belum mengembangkan sistem pengendalian yang secara otomatis dapat memberikan notifikasi atas ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan.

"Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi makin berkualitas di masa mendatang," ujar Sri Mulyani di DPR.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah juga berjanji menindaklanjuti temuan BPK lainnya seperti tata kelola insentif dan fasilitas perpajakan 2021. Dalam hal ini, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif serta menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, piutang pajak, BPK, LKPP 2021, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya