Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri yang Tidak Dikenai PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan membangun sendiri (KMS) dapat dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2022.

Berdasarkan PMK 61/2022, terdapat 3 kriteria yang harus dipenuhi antara lain konstruksi bangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kemudian, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

“Selanjutnya, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pembangunan bangunan bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan. Namun, untuk pembangunan bertahap tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak boleh lebih dari 2 tahun.

Dalam PMK 61/2022, disebutkan pula beberapa contoh kasus kegiatan membangun sendiri, baik yang dilakukan secara sekaligus maupun bertahap. Ada juga contoh kasus kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ilustrasi kasus
TUAN Y membangun gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi. Lalu, pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahap 1) dilanjutkan membangun 70 meter persegi.

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan, kasus tersebut telah memenuhi 2 persyaratan. Tahapan pembangunan yang dilakukan satu kesatuan dengan periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan bangunan diperuntukkan untuk kegiatan usaha.

Namun, terdapat persyaratan yang belum terpenuhi sebagai KMS karena luasnya kurang dari 200 meter persegi. Dengan demikian, kegiatan membangun sendiri pada kondisi tersebut tidak terutang PPN. (Fikri/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2022, PPN, kegiatan membangun sendiri, KMS, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya