Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

A+
A-
6
A+
A-
6
Begini Ketentuan Faktur Pajak PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi insentif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL). Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan ketentuan faktur pajaknya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Sesuai dengan PMK 38/2023, insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk masa pajak April—Desember 2023. PKP yang melakukan penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

“Faktur pajak atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu …, harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL berbasis baterai lainnya,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 38/2023.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari harga juga yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Adapun sesuai dengan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 40%

Kemudian, faktur pajak atas setiap penyerahan KBL yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% juga dibuat dengan menerbitkan 2 faktur pajak. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga juga yang tidak mendapatkan PPN DTP. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 4 PMK 38/2023, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual berlaku atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Selain mengenai ketentuan faktur pajak atas penyerahan KBL yang mendapat insentif PPN DTP, ada pula ulasan terkait dengan aplikasi e-reporting. Kemudian, masih ada pula ulasan mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Keterangan pada Faktur Pajak Kendaraan Bermotor Listrik yang Dapat Insentif

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 38/2023, faktur pajak untuk KBL yang mendapat insentif PPN dibuat dengan mencantumkan 2 keterangan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pertama, keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Kedua, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2023 SENILAI Rp ...”. (DDTCNews)

Laporan Realisasi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 PMK 38/2023, laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak kode 07 (10/11 atau 5/11 dari harga jual) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu untuk masa pajak April—Desember 2023 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Daftar Mobil Listrik dan Bus Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menetapkan keputusan menteri yang memuat daftar mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023.

"Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres 55/2019 serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin," tulis Kemenperin dan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. Simak pula ‘Insentif PPN DTP Mobil Listrik, Luhut Jamin Pelaksanaannya Terukur’. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Forensik Digital Perpajakan

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2022 yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah penyelesaian pelaksanaan forensik digital pada tahun lalu tercatat sebanyak 806. Jumlah ini naik 15% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 700 penyelesaian.

“Forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian penggalan bagian umum SE-36/PJ/2017. (DDTCNews)

Aktivasi Aplikasi e-Reporting PPS

DJP menjelaskan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi investasi serta laporan investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

“Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022 meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski sudah melewati 31 Maret 2023.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, kendaraan bermotor listrik, KBL, PPN DTP, PMK 38/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya