Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun lalu dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Agar zakat yang dibayarkan pada tahun lalu bisa diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto maka wajib pajak harus melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2023. Adapun ketentuan itu diatur dalam PMK 254/2010.

"Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan…dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam hal zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang melaksanakan kewajiban pajaknya digabung dengan suami maka zakat menjadi pengurang penghasilan bruto suami dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami yang bersangkutan.

Jika pembayar zakat adalah wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya; melakukan pisah harta; atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri maka zakat menjadi pengurang dari penghasilan bruto wanita kawin dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wanita kawin bersangkutan.

Dalam hal zakat dibayar oleh anak yang belum dewasa, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya sehingga bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan orang tua dari anak tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perlu dicatat, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika terdapat bukti-bukti yang sah. Dalam hal zakat tidak dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah terlampir dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pelaporan pajak, zakat, pengurang penghasilan bruto, pmk 254/2010, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya