Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper.

“Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Surat perintah pemeriksaan bukper dilakukan perubahan dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Perubahan itu dilakukan jika terdapat perubahan unit pelaksana penegakan hukum, perubahan pemeriksa bukper, dan/atau kesalahan administrasi.

Perubahan unit pelaksana penegakan hukum serta pemeriksa bukper dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pada pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. Dasar pertimbangan perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesalahan administrasi yang dimaksud meliputi kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam surat perintah pemeriksaan bukper yang perubahannya dilakukan oleh dirjen pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B PMK 177/2022.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 177/2022, untuk membantu tugas pemeriksa bukper, dirjen pajak dapat menunjuk pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud terdiri atas pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan/atau tenaga ahli dari luar DJP. Mereka memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.

“Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas pemeriksa bukti permulaan … dilakukan berdasarkan surat tugas dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) 177/2022. Simak ‘Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini’. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 177/2022, pemeriksaan bukper, tindak pidana perpajakan, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya