Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

A+
A-
2
A+
A-
2
Begini Ketentuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 memuat ketentuan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper), baik secara terbuka maupun tertutup.

Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, jika pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut tersebut kepada orang pribadi atau badan.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan … pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat,” demikian bunyi penggalan Pasal 24 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemberitahuan yang disampaikan tersebut berupa pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper untuk dilakukan penyidikan atau penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Tidak lanjut berupa penyidikan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengungkapkan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Adapun tindak lanjut berupa penghentian pemeriksaan bukper dilakukan jika:

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun
  • Wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam laporan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan:

  • potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper;
  • tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Ditjen Pajak.

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (4), apabila wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau melakukan pembetulan SPT setelah surat pemberitahuan pemeriksaan bukper secara terbuka disampaikan, SPT dimaksud dianggap tidak disampaikan.

Ketentuan berbeda untuk wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara tertutup. Jika wajib pajak ini menyampaikan SPT dan/atau melakukan pembetulan SPT sejak surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa, pemeriksa bukper itu dapat mempertimbangkannya dalam laporan pemeriksaaan bukper.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti—setelah pemeriksaan bukper diselesaikan—yang dapat menyebabkan simpulan berbeda dengan simpulan dalam laporan, dirjen pajak dapat kembali melakukan pemeriksaan bukper.

Adapun untuk pemeriksaan bukper yang dilakukan secara tertutup, tindak lanjutnya meliputi, pertama, pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan. Tindak lanjut ini dilakukan jika ditemukan dugaan atau bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper. Tindak lanjut ini berlaku jika:

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini
  • wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia;
  • peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.

Adapun pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 177/2022. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 177/2022, pemeriksaan bukper, tindak pidana perpajakan, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya