Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Kriteria Daerah Tertentu yang Bikin Natura Bebas Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Kriteria Daerah Tertentu yang Bikin Natura Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diberikan untuk pegawai dan keluarganya di daerah tertentu dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, daerah tertentu yang dimaksud tersebut ialah lokasi usaha pemberi kerja yang akan ditetapkan Ditjen Pajak (DJP). Adapun tata cara pengecualian dari objek PPh tersebut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 31 PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Daerah tertentu yang dimaksud pada PP 55/2022 juga merupakan daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan. Namun, daerah tersebut belum memiliki prasarana ekonomi yang memadai dan masih sulit dijangkau.

Untuk itu, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang agar potensi ekonomi tersebut dapat direalisasikan.

Daerah tertentu pada PP 55/2022 juga mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek pajak meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga.

Pengangkutan yang dimaksud pada PP 55/2022 adalah pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan. Adapun olahraga yang dikecualikan dari objek PPh tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 55/2022, natura, kenikmatan, daerah tertentu, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya