Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan peta jalan (road map) kebijakan pajak karbon hingga tahun fiskal 2060 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peta jalan pajak karbon dijabarkan dalam empat kategori kegiatan. Pertama, pajak karbon sebagai strategi penurunan emisi. Emisi gas rumah kaca akan terus ditekan hingga 2030 dan menjadi modal mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

"Pemerintah akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030 dan menuju net zero emission paling lambat 2060," tulis penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, pajak karbon menyasar sektor prioritas. Pemerintah menetapkan tiga sektor utama untuk menurunkan emisi yaitu pada energi, transportasi dan sektor kehutanan. Ketiga sektor tersebut mencakup 97% total target penurunan emisi yang menjadi komitmen pemerintah.

Ketiga, peta jalan pajak karbon yang memperhatikan pembangunan sumber energi baru dan terbarukan. Pemerintah bakal melakukan bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral lainnya.

Kebijakan yang akan dilakukan pada kategori ini di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati untuk mendukung tercapainya target NZE 2060.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha," sebut pemerintah dalam UU HPP.

Keempat, keselarasan antarkebijakan. Peta jalan pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan. Aspek tersebut akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, uu hpp, ruu hpp, peta jalan pajak karbon, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?