Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Poin Penting PMK 213

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Poin Penting PMK 213

Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur ketentuann dokumentasi transfer pricing sesuai dengan pendekatan yang diusulkan BEPS Action Ke-13 OECD dan G20.

Terkait hal ini, Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan hal penting dalam pembuatan TP Doc sesuai PMK 213 adalah pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pembuatnya.

“Penyampaian master file dan local file itu dilakukan saat diminta oleh otoritas pajak. Dalam penyampaiannya termasuk didalamnya disertakan surat pernyataan tentang siapa pembuat master file dan local file tersebut, hal ini menjadi central point dalam PMK 213,” ujarnya dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Dalam PMK 213 dijelaskan bahwa penyampaian SPT tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. Karena itu, sebelum mencapai tenggat waktu tersebut, seluruh perusahaan wajib memasukkan ikhtisar yang berupa pengakuan telah memiliki master file maupun local file.

Tentunya master dan local file tersebut harus tercantum tanggal pembuatan dan identitas pembuatnya. Untuk tanggal pembuatan diharuskan diisi setidaknya 4 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.

“Jadi untuk tahun pajak 2016 sebenarnya master dan local file sudah harus selesai setelah berakhirnya tahun pajak.Tapi belum harus melampirkan, hanya mencantumkan punya dokumen tersebut saja,” paparnya.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Sedangkan untuk Country-by-Country Reporting (CbCR) yang berlaku sejak tahun pajak 2016, penyampaiannya bisa dilakukan pada penyerahan SPT tahun berikutnya. Maka, untuk CbCR tahun 2017 akan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2018.

Adapun PMK 213 ini tidak memberikan sanksi tersendiri, mengingat PMK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi atas perpajakan tetap menjadi kewenangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seminar pajak, seminar transfer pricing, PMK 213, TP doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 Januari 2024 | 08:30 WIB
PMK 172/2023

PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu

Senin, 22 Januari 2024 | 13:35 WIB
PMK 172/2023

Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman

Senin, 22 Januari 2024 | 11:51 WIB
PMK 172/2023

PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini

Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak Lagi! Kewajiban Soal TP Doc dan Pemakaian NPWP Format Baru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya