Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

A+
A-
15
A+
A-
15
Begini PP 44/2022 Atur PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kian menaruh perhatian terhadap transaksi melalui sistem elektronik. Hal tersebut tercermin dalam beleid terbaru mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang turut mengatur penunjukan pihak lain atas transaksi melalui sistem elektronik yang terutang PPN. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022.

Melalui PP 44/2020, menteri keuangan diberi kewenangan untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang di Indonesia. Pihak tersebut tidak terbatas pada perusahaan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia, tetapi juga orang pribadi atau perusahaan yang berada di luar daerah pabean Indonesia.

Selain itu, pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi secara elektronik juga dapat ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Pihak tersebut juga dapat berasal dari dalam maupun luar daerah pabean Indonesia.

Melalui PP 44/2022 ini, kedua pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN disebut sebagai 'pihak lain'. Selanjutnya, dalam beleid yang sama, 'pihak lain' yang dimaksud mencakup pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam praktiknya, pihak lain tersebut melakukan atau memfasilitasi transaksi secara elektronik dengan pihak pemungut PPN Pasal 16A. Lalu, bagaimana pemungutan PPN dalam kondisi tersebut? Siapa pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang?

Selain itu, bagaimana PP 44/2022 mengatur definisi dari aktivitas PMSE serta penyelenggara PMSE?

Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webinar oleh DDTC Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya. Acara tersebut akan dilaksanakan melalui Zoom Online Meeting pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WIB.

Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensif dan aplikatif, topik-topik yang dibahas adalah:

  • Ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan PP 44/2022;
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP);
  • Dasar pengenaan pajak (DPP);
  • Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM, serta
  • Faktur pajak.

Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). Ingin mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya? Gabung grup Whatsapp DDTC Academy di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPN, PP 44/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya