Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Sejarah Lahirnya LVT

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Sejarah Lahirnya LVT
Ekonom Prancis Henry George (1839-1897). (Foto: The Economist)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas nilai tanah atau disebut land value tax (LVT) merupakan salah satu variasi dari pajak atas properti, yang hanya dikenakan atas nilai tanah, tanpa memperhatikan penggunaan lahan tersebut.

Pajak properti, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini, di mana besarnya dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan, memberikan beban lebih besar kepada mereka yang membangun atau memanfaatkan tanah tersebut.

Hal ini terjadi karena pada saat yang sama, mereka yang membiarkan tanah itu tidak dimanfaatkan, secara tidak langsung mendapatkan reward dengan membayar pajak lebih rendah. Karena itu, di beberapa negara, LVT muncul sebagai pilihan untuk memajaki tanah tanpa mendistorsi pasar.

Baca Juga: Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Informasi yang dihimpun DDTCNews menunjukkan, apabila ditinjau dari dari sejarahnya, LVT berkaitan dengan pajak tanah pada masa kuno, yang kurang lebih muncul setelah dikenalnya sistem pertanian (agrikultur).

Pada masa itu, pajak tanah dihitung berbasis hasil panen, di mana pajak dipungut dari sebagian hasil panen yang dibayar setiap tahun. Seiring dengan perkembangan zaman, pada abad ke-18 sekelompok ekonom Prancis yang dikenal dengan sebutan physiocrats mulai memperkenalkan perlunya LVT.

Banyak ekonom klasik seperti Adam Smith dan David Ricardo juga mengadvokasi pajak ini. Namun, ide pengenaan LVT praktis mulai populer sejak Henry George (1839-1897), ekonom, jurnalis, sekaligus filsuf berkebangsaan Amerika Serikat, merilis buku berjudul “Progress and Poverty” pada 1879.

Baca Juga: Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Dalam buku itu, George berpandangan tanah merupakan barang yang bersifat tetap, dan perubahan nilainya diciptakan oleh masyarakat dan pekerjaan umum (seperti pembangunan infrastruktur publik). Dengan sifatnya itu pula, ia menyimpulkan, nilai ekonomi tanah akan menjadi sumber pendapatan negara yang besar.

Karena itu, masih dalam buku yang beberapa kali dicetak ulang tersebut, George menganjurkan agar negara menerapkan pajak tunggal (single tax) atas tanah. Pengenaan pajak ini diyakini akan dapat mengurangi atau menghilangkan kebutuhan atas pajak lainnya.

Pandangannya ini memberikan pengaruh signifikan terhadap sistem pajak tanah di Amerika Serikat dan negara-negara lain, seperti Denmark yang menerapkan grundskyld /ground duty sebagai komponen kunci dari sistem pajaknya (Kristensen, 1995).

Baca Juga: Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Selain itu, LVT disebut sebagai pajak progresif karena memberikan beban pajak lebih besar kepada pemilik tanah idle atau tanah yang tidak dimanfaatkan, dibandingkan dengan mereka yang memanfaatkan tanah tersebut agar menjadi lahan yang lebih produktif. Hingga kini, LVT sudah diterapkan oleh lebih dari 30 negara.* (Berbagai sumber)

(Baca: Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT)

Baca Juga: Pajak Tanah Menyalahi Konstitusi, Pemerintah Rilis Undang-Undang Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak tanah, pajak progresif tanah, land value tax, lvt, sejara lvt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:24 WIB
PAJAK TANAH

Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Senin, 06 Februari 2017 | 16:20 WIB
TAJUK PAJAK

Menimbang Pajak Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?