Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak mengenai kebutuhan minimum spesifikasi laptop atau komputer untuk dapat menjalankan aplikasi e-faktur 3.2

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan bahwa setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda sehingga dapat dijalankan di komputer user. Adapun kebutuhan sistem untuk aplikasi e-faktur sesungguhnya dapat dilihat pada menu help e-faktur.

“Selama memenuhi system requirement aplikasi e-faktur maka aplikasi e-faktur dapat digunakan dengan lancar,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kebutuhan spesifikasi minimum untuk menjalankan e-faktur tersebut terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak. Untuk perangkat keras, meliputi Processor Dual Core, 3 GB RAM, 50 GB harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, mouse, dan keyboard,”

Untuk perangkat lunak antara lain sistem operasi Linux/MAC OS/Microsoft Windows, Java Versi 1.7, Adobe Reader, dan terhubungan dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, e-faktur 3.2, pajak, administrasi pajak, faktur pajak, aplikasi pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya