Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Dalam hal pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat.

“Laporan pemeriksaan bukper harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat beberapa tindak lanjut pemeriksaan bukper yang dilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyidikan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1).

Tindak lanjut penyidikan juga bisa dilakukan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (8).

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper dalam hal: wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lalu, peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila ditemukan potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana perpajakan, pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dalam laporan pemeriksaan bukper.

Ketentuan itu juga berlaku jika ditemukan dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper; tindak pidana selain tindak pidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai DJP. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan, bukper, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?