Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Tujuan DJP Permudah Pendaftaran WP Badan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meluncurkan program pendaftaran wajib pajak (WP) badan secara elektronik melalui notaris. Dirjen Pajak menunjuk notaris yang akan diberikan hak akses aplikasi e-registration dan mendaftarkan wajib pajak badan yang mengurus pembuatan akta pendirian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

“Melalui upaya ini, kami harap bisa membantu meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis atau EoDB (ease of doing business), khususnya dalam memulai usaha baru,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Indeks EoDB merupakan indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan berusaha di suatu negara. Berkat upaya semua institusi, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya posisi 106 pada tahun 2015.

Hestu pun mengakui program tersebut juga memberikan manfaat bagi kami dalam meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan Ditjen Pajak serta memperbaiki evaluasi kepatuhan wajib pajak.

“Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Selain itu, peluncuran program itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak yang diwakili Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, npwp badan, notaris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya