Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli Mobil Bekas Operasional Perusahaan, Begini Ketentuan PPN-nya

A+
A-
12
A+
A-
12
Beli Mobil Bekas Operasional Perusahaan, Begini Ketentuan PPN-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian mobil bekas dari operasional perusahaan dapat dikenai tarif PPN sebesar 11% sepanjang penjualan mobil bekas tersebut memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet yang membeli Xenia 2014. Mengacu pada pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan BKP, berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

“Tarif PPN [mobil bekas dari operasional perusahaan] sebesar 11% dan PKP yang menjualnya wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN dengan kode faktur 09,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, kode faktur 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Adapun PPN tersebut dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP.

Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D UU PPN, penyerahan BKP antara lain mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai pajak.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, pajak masukan atas perolehan aktiva sedan dan station wagon tersebut tidak dapat dikreditkan.

Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, pasal 16D uu PPN, kode faktur 09, mobil operasional, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya