Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada 5 Desember 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan dilakukan guna memantau dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2023.

“Dalam tahun berjalan ini, pemerintah Desa Rumbia belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Di lain pihak, Kepala Desa Rumbia Suprianto Lolo menjelaskan pemerintah desa mengalami kendala saat akan menyetorkan pajak karena ada perbedaan perhitungan pajak pada saat penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Pembayaran pajak tahun ini baru akan kami setor setelah kegiatan pada tahap dua sudah selesai. Namun demikian, pada saat penginputan pada aplikasi Siskeudes, ternyata terdapat perbedaan pada PPN,” tuturnya.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menuturkan perbedaan tersebut muncul lantaran nominal transaksi yang dimasukkan pada aplikasi Siskeudes untuk PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan nilai kuitansi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Pada saat memasukkan nilai transaksi pada aplikasi, PPN berbeda dengan PPh 21 maupun 23. Untuk PPN perlu dicari dulu DPP-nya dengan cara nilai transaksi dikali 100 dibagi 111,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, pajak, daerah, pajak dana desa, dana desa, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya