Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Ada Transaksi, WP UMKM Baru Berdiri Tak Punya PPh Final Terutang

Perajin membuat kain tenun dengan menggunakan mesin tradisional di tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ija Kroeng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak bisa menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan PP 23/2018. Dengan skema ini, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%.

Perlu dicatat, PPh final 0,5% tersebut terutang atas omzet bulanan dari wajib pajak. Apabila belum terjadi transaksi, wajib pajak yang bersangkutan tidak terutang PPh final. Dengan begitu, tidak ada pajak yang perlu disetor.

"Karena tidak ada omzet maka tidak terutang PPh final," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, @kring_pajak, dikutip Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Penjelasan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan menyangkut kewajiban pajak yang perlu dijalankan sebuah wajib pajak badan yang baru terdaftar selama 2 bulan.

"Selama 2 bulan tersebut belum ada omzet, apakah tidak setor PPh 0,5%? Soalnya masih nihil," tanya netizen tersebut.

Perlu dipahami kembali, PP 23/2018 mengatur bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5% dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persetukuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Namun, pengenaan skema PPh final UMKM ini ada jangka waktunya. Bagi wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun; bagi wajib pajak badan koperasi, CV, dan firma 4 tahun; serta bagi PT adalah 3 tahun.

Apabila omzet yang diterima wajib pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka PPh final 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak. Selanjutnya pada tahun pajak berikutnya, kewajiban pajak mengikuti tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Kemudian perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan PP 23/2018. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya