Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi perihal sertifikat elektronik (sertel) ke instansi pemerintah pada 14 September 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto mengatakan sosialisasi perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadi PMK No. 59/PMK.03/2022 ini dilakukan karena banyak kantor desa belum memiliki sertel.

“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Meilano, KP2KP Malinau mengimbau bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehingga pajak yang dipungut dan dibayar dapat dilaporkan.

Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosialisasi dari pegawai pajak antara lain Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir.

Kemudian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selain Meilano, pegawai pajak lainnya yang ikut memberikan sosialisasi perihal sertel, yaitu Agus Ariyono dan Noni Mitasari.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“[Dari kegiatan sosialisasi] diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan pemungutan hingga pelaporan pajak secara mandiri,” sebut Meilano.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, sertifikat elektronik, PMK 59/2022, pelaporan pajak, bendahara, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya